TUGAS 1 Contoh Kasus Perusahaan A merupakan PT. e-commerce atau Electronic

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

TUGAS 1Contoh Kasus
Perusahaan A merupakan PT. e-commerce atau Electronic commerce yang segala aktivitas jual beli dilakukan melalui media elektronik. PT. A melakukan sebuah inovasi dengan memberikan pelayanan yang berbeda dari situs-situs jual beli online yang ada sebelumnya. Selain itu PT.A juga memberikan jaminan bahwa barang pasti akan dikirim atau jaminan uang kembali jika barang tidak sesuai dengan pesanan. Dalam kasus yang terjadi antara konsumen dengan Pelaku Usaha (PT. A), konsumen yang bernama B membeli 1 unit TV Samsung berukuran 64ins, 3 unit Laptop dengan merek Lenovo. Saat pembayaran sudah dilakukan ternyata situs laman pembelian ditutup. Lalu secara sepihak, pihak PT. A melakukan tindakan refund menggunakan voucher yang hanya bisa dipakai di PT. A lagi. Akhirnya timbul lah sengketa antara kedua belah pihak.
Pertanyaan
1. Terkait kasus di atas menurut pandangan anda, apakah dapat disebut sebagai bagaian dari hokum perlindungan konsumen?
2. Berikan pandangan anda, mengenai prinsip-prinsip konsumen yang terdapat kaitannya dengan kasus tersebut?
3. Berikan analisis hukum anda, selain konsumen apakah pelaku usaha dalam hal ini Perusahaan (PT. A) juga punya hak untuk mendapatkan perlindungan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pembahasan:

Hak dan kewajiban konsumen yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 antara lain :

Hak konsumen terdiri dari :

  • Hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
  • hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan jasa;
  • Hak untuk didengar pendapatnya, keluhannya atas barang dan jasa yang digunakan atau dibeli.

Kewajiban Konsumen terdiri dari:

  • Mengikuti petunjuk informasi serta prosedur pemakaian barang dan jasa
  • Mempunyai itikad baik dalam bertransaksi atau melakukan pembelian barang dan jasa;
  • membayar sesuai dengan nilai yang telah disepakati;
  • mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Jelaskan asas perlindungan konsumen yomemimo.com/tugas/2794418

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jul 23