Berikut ini adalah pertanyaan dari linggardamar75 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Negara hukum dan negara kekuasaan adalah dua hal yang berbeda. Negara hukum disebut juga sebagai Rechtstaat adalah negara yang belandaskan hukum sehingga salah satu tujuannya adalah mewujudkan ketertiban hukum dalam kehidupan rakyatnya. Adapun negara kekuasaan disebut sebagai Machtslaat adalah negara yang berlandaskan kekuasaan sehingga tujuannya sebesar-besarnya adalah untuk memelihara serta mempertahankan kekuasaan yang dimiliki.
Pembahasan
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, bisa kita simpulkan bahwa pada hakikatnya Negara Hukum adalah lawan dari Negara Kekuasaan. Negara Hukum bertujuan mewujudkan ketertiban rakyat agar kepentingan semua pihak bisa terlaksana dalam situasi yang harmonis (tertib). Adapun Negara Kekuasaan sebaliknya, tujuannya semata-mata kekuasaan yang jelas hanya dipegang segelintir orang. Negara Hukum diatur secara sistematis dalam undang-undang. Ini menjadikan penyelenggaraan negara berikut kekuasaan yang ada di dalamnya harus berlandaskan pada hukum. Rakyat dan penguasa tak bisa bertindak seenaknya sebab ada hukum yang sifatnya mengatur, mengikat dan memaksa.
Pada negara hukum berlandaskan demokrasi seperti Indonesia, kekuasaan lembaga negara bahkan dibatasi sebab jika cenderung absolut maka akan berlawanan dengan undang-undang yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selain dibatasi, kekuasaan di Indonesia juga dibagi-bagi ke dalam beberapa organ yang secara umum terdiri atas kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bintangmakarov dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Apr 23