Ketentuan paal 2 kuh perdata dan kaitanya dengan ubyek hukum.

Berikut ini adalah pertanyaan dari dayne7236 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ketentuan paal 2 kuh perdata dan kaitanya dengan ubyek hukum.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ia tidak pernah ada.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh akunvivo52726266 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23