mengonsumsi hewan yang mempunyai kuku atau cakar tajam hukumnya dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari vadyaauliaa pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mengonsumsi hewan yang mempunyai kuku atau cakar tajam hukumnya dalam islam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jika yang dikonsumsi termasuk hewan ternak/peliharaan seperti ayam,burung adalah halal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vdwi404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21