sebutkan butir-butir Pancasila sila 4 beserta sumber dari Pasal UUD/Ketetapan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Rvf05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan butir-butir Pancasila sila 4 beserta sumber dari Pasal UUD/Ketetapan MPR!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Adapun 10 Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya :

Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Butir-Butir pengamalan Pancasila pertama kali diatur melalui Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 atau pada masa Orde Baru. Setelah rezim Soeharto tumbang pada 1998 dan Indonesia selanjutnya memasuki era reformasi, Butir-Butir Pengamalan Pancasila disesuikan kembali berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh echanahceah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Nov 22