Berikut ini adalah pertanyaan dari Nurkhoeriyah2018 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Mengutip dari jurnal berjudul Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945 Serta Kaitannya dengan HAM karya Febri Handayani, SHI. MH., pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama apapun yang mereka yakini. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dan Implementasinya dalam Kehidupan Bernegara
Konten ini diproduksi oleh Berita Hari Ini
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dan Implementasinya dalam Kehidupan Bernegara
Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah salah satu dari sekian banyak pasal yang membahas tentang kebebasan beragama. Ini menjadi hukum dasar konstitusi bahwa setiap warga negara berhak menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Wacana kebebasan beragama sebenarnya sudah ada dan berkembang sejak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Wacana ini terus diperdebatkan dan dibahas dalam perumusan pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
Apa sebenarnya isi pasal 29 ayat 2 UUD 1945? Dan bagaimana implementasinya dalam kehidupan bernegara di Indonesia?
Isi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi:
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Mengutip dari jurnal berjudul Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD 1945 Serta Kaitannya dengan HAM karya Febri Handayani, SHI. MH., pasal ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak memeluk agama apapun yang mereka yakini. Negara dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan kegiatan agama tersebut.
Indonesia sendiri adalah negara yang berpenduduk majemuk dari segi suku, bangsa, budaya, dan agama. Penduduk Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa yang tersebar di berbagai wilayah.
Masyarakat Indonesia menganut agama dan kepercayaan yang berbeda-beda. Populasi terbesar adalah penduduk yang menganut agama Islam, lalu ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Karena itu, hak beragama hendaknya diiringi dengan kewajiban untuk bersikap bijaksana di kalangan umat beragama untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kelompok dan kepentingan nasional. Jika itu dilakukan, maka ketentraman dan kedamaian bernegara akan tecipta.
Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dan Implementasinya dalam Kehidupan Bernegara (1)
Ilustrasi hukum Pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Foto: pixabay
Hak Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa hak yang harus didapat oleh warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:
Hak untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun
Hak untuk menjalankan ibadah atau kegiatan keagamaan lainnya tanpa gangguan dari siapapun
Hak untuk mempercayai tuhan sebagai pencipta alam semesta
Hak untuk mempercayai atau menjalankan ajaran agama yang dianut
Kewajiban Sesuai Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945
Sesuai dengan isi dari Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan setiap warga negara dalam kegiatan beragama, antara lain:
Menjaga kerukunan antar umat beragama
Menghargai semua umat beragama
Menghormati orang atau sesama warga negara yang beribadah
Saling membantu dan bekerja sama antar umat beragama
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahmadyaufi1207 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 23 Jun 21