Berikut ini adalah pertanyaan dari angelaslsn pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pisau, golok dan senjata tajam lainnya bisa digunakan membunuh. Hukum asal jual beli benda-benda tersebut adalah....a. Wajib
b. Mubah
c. Makruh
d. Haram
e. Sunnah
b. Mubah
c. Makruh
d. Haram
e. Sunnah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
d. Haram
Penjelasan:
Pisau, golok dan senjata tajam lainnya bisa digunakan membunuh. Hukum asal jual beli benda-benda tersebut adalah haram
terimakasih
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rodopass73 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jul 21