Kejahatan yang banyak terjadi yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta

Berikut ini adalah pertanyaan dari Mrafaridwan123 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kejahatan yang banyak terjadi yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta bidang adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mimbar Keadilan Jurnal Ilmu Hukum

Februari 2018

Zainul Amin

127

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA DALAM BIDANG INDUSTRI

KREATIF DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA1

Zainul Amin

Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Jalan Semolowaru Nomor 45, Surabaya 60118, Indonesia

Abstrak

Penegakan hukum hak cipta belum dilakukan secara maksimal sesuai Pasal 113 ayat (3) Undang-

Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).

Oleh karenanya, penulis meneliti penegakan hukum terhadap hak cipta dalam bidang industri kreatif

di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat diselesaikan dengan penelitian hukum normatif.

Penulis menyimpulkan bahwa kurangnya penegakan hukum sanksi pidana terhadap pelanggaran hak

cipta dalam bidang industri kreatif, oleh pengadilan terdakwa dijatuhi hukuman ringan, sehingga

tidak mempunyai efek jera. Saran yaitu dengan melalui penyuluhan, seminar, lomba karya ilmiah,

Wahana Musik Indonesia dan Sentral Lisensi Musik Indonesia sebagai lembaga manajemen kolektif

harus bertindak aktif dan peneliti selanjutnya meneliti Kepolisian Republik Indonesia.

Kata kunci: penegakan hukum, hak cipta, industri kreatif Indonesia

A. Pendahuluan

Pada Juni 2008, Menteri Perdagangan Republik Indonesia merilis cetak biru

pengembangan ekonomi kreatif Indonesia 2009-2025 serta pengembangan sub sektor

industri kreatif yang kemudian dikenal sebagai ekonomi kreatif, ekonomi kreatif adalah

proses peningkatan nilai tambah hasil yang berasal eksplorasi dan eksploitasi intelektual

berupa kreatifitas intelektual manusia, keahlian dan bakat individu (baik individu maupun

kelompok) yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penciptaan dan

pemanfaatan daya kreasi individu ataupun kelompok yang berpengaruh kepada

kesejahteraan masyarakat Indonesia dan dapat dilindung melalui rezim hak atas kekayaan

intelektual. Komponen industri kreatif (ekonomi kreatif) merupakan modal intelektual yang

meliputi: teknologi, seni, budaya dan, bisnis hak cipta dengan industri kreatif merupakan

suatu pokok utama dan bagian yang tak terpisahkan dalam pengembangan sektor ekonomi

kreatif yang memberikan dampak positif bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal yang

dapat dilakukan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi kreatif di suatu negara adalah

peranan pemerintah itu sendiri.2

Industri kreatif merupakan bagian dari objek yang dilindungi oleh hak cipta hal ini

dapat dilihat dari ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

tentang Hak Cipta. Pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28

Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599), ciptaan yang dilindungi

meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra terdiri atas:

a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.

b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.

c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

1 DOI 10.5281/zenodo.1161871.

2

Iswajuni, Indrianawati Usman, dan Muslich Anshori, Pengembangan Model Usaha Ekonomi Kreatif

Untuk Meningkatkan Daya Saing Di Pasar Global, Universitas Airlangga, Surabaya. 2012, hlm. 2.

Penjelasan:

semoga membantu ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh madcone01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 04 Jan 22