apakah legal menggambar ulang karya orang lain seperti membuat fanart

Berikut ini adalah pertanyaan dari misslemot08 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

apakah legal menggambar ulang karya orang lain seperti membuat fanart anime, saya ingin mengfanart lukisan Monalisa tapi saya tidak tau legal atau tidaknya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Legal

Penjelasan:

Legal selama proses membuat karyanya dilakukan oleh diri sendiri. Dan alangkah lebih baiknya jika ingin menggambar suatu karya orang lain lakukanlah modifikasi pada karya tersebut sesuaikan dengan gaya menggambarmu. Yang terakhir adalah jika bisa tuliskan sumber referensi dari gambar aslinya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaarEdu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Apr 22