Berikut ini adalah pertanyaan dari osuharnanik pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berikut adalah urutan proses pembuatan karya grafis cetak saring sederhana dengan media kertas dan menggunakan cetakan dari mika lembaran:
1. Siapkan alat dan bahan yang dibutuhkan, seperti kertas, cetakan dari mika lembaran, gunting, pensil atau spidol, kain saring, dan tinta cetak.
2. Buatlah desain yang akan dicetak pada kertas menggunakan pensil atau spidol. Desain tersebut akan digunakan sebagai template untuk memotong mika lembaran.
3. Potong mika lembaran sesuai dengan desain yang sudah dibuat. Pastikan potongan mika memiliki ukuran yang sama dengan ukuran kertas yang akan digunakan.
4. Letakkan potongan mika pada permukaan datar dan tekan keras menggunakan tangan atau kain saring sehingga potongan mika menjadi lebih rapat.
5. Tempelkan potongan mika pada kertas dengan posisi yang diinginkan. Pastikan potongan mika tidak bergeser dari posisinya saat dicetak.
6. Letakkan kain saring di atas potongan mika yang sudah ditempelkan pada kertas.
7. Letakkan tinta cetak di atas kain saring dan ratakan dengan menggunakan spatula atau karet penggosok.
8. Lepas kain saring dari atas kertas dan potongan mika.
9. Biarkan kertas yang sudah dicetak tersebut mengering.
10. Ulangi proses cetak saring pada kertas lain dengan menggunakan potongan mika yang berbeda sesuai dengan desain yang diinginkan.
11. Setelah selesai, bersihkan kain saring, potongan mika, dan alat cetak lainnya dengan air dan sabun, kemudian keringkan.
12. Selesai. Karya grafis cetak saring sederhana sudah berhasil dibuat menggunakan media kertas dan cetakan dari mika lembaran.
Semoga Membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh monyetjion dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 Jul 23