Lagu milik Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau yang akrab disapa

Berikut ini adalah pertanyaan dari balabantuanut7 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Lagu milik Rahmawati Kekeyi Putri Cantika atau yang akrab disapa Kekeyi yang berjudul 'Keke Bukan Boneka' berhasil merajai tangga video di YouTube selama hampir sepekan. Usai perilisan lagu tersebut, kabar tak sedap pun mulai bermunculan. Diketahui lagu tersebut dianggap meniru atau memodifikasi lagu milik Rinni Wulandari yang berjudul 'Aku Bukan Boneka'. Pada bagian refrain dianggap sangat mirip dengan lagu milik Rinni Wulandari. Karena menuai permasalahan, video musik 'Keke Bukan Boneka' sempat dihapus dari YouTube. Pertanyaan: a. Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, silakan Saudara telaah apa saja hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan Hak Cipta? b. Berdasarkan kasus di atas, telaah menurut Saudara apakah meniru atau memodifikasi lagu karya orang lain merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta? Berikan jawaban berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak yang timbul ketika suatu karya mendapat perlindungan Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan, mengelola, dan memperoleh keuntungan dari karya tersebut. Beberapa hak yang timbul tersebut antara lain:

  • Hak menyalin atau mengkopi karya secara utuh atau sebagian
  • Hak menyebarluaskan karya kepada masyarakat, baik secara terbatas maupun tidak terbatas
  • Hak memperbanyak karya dengan cara apapun, misalnya dengan mencetak, mengalihbentuk, atau mengalihmedia
  • Hak menampilkan atau memperlihatkan karya kepada masyarakat, misalnya dengan menampilkan di pameran atau mengirimkan ke radio atau televisi
  • Hak menyewakan, meminjamkan, atau menyimpan karya tersebut
  • Hak menggunakan karya tersebut sebagai bahan dasar untuk menciptakan karya lain, misalnya dengan memodifikasi atau mengadaptasi karya tersebut

b. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, meniru atau memodifikasi lagu karya orang lain tanpa izin dari pemegang hak cipta merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pelanggaran tersebut dapat terjadi jika seseorang memperbanyak, menyebarluaskan, atau menggunakan lagu tersebut tanpa izin pemegang hak cipta. Jika terjadi pelanggaran tersebut, pemegang hak cipta berhak menuntut ganti rugi atau menuntut pembatalan pelanggaran tersebut di pengadilan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Alsifixie dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 22 Mar 23