Berikut ini adalah pertanyaan dari juwitawirantim pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Objek dalam perjanjian tersebut adalah pengadaan pupuk sebanyak 3.000 ton dengan harga Rp.300 juta, pembayaran awal sebesar 70%, sisanya dibagi hasil, dan lahan sebagai jaminan pembayaran.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Perjanjian (KUHP).
Penjelasan:
Objek dalam perjanjian merupakan benda yang menjadi obyek dari kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak.
Dasar hukum perjanjian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Perjanjian (KUHP).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dakunesu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Mar 23