Jelaskan pendengmu tentang peniruan?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ayiina pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pendengmu tentang peniruan?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Adapun bunyi Pasal 362 KUHP adalah sebagai berikut: —Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara, selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh evangg13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 May 21