Jelaskan dari kalimat dibawah ini: Karna tidak boleh menjamak takhir karna

Berikut ini adalah pertanyaan dari afrinsya pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dari kalimat dibawah ini:Karna tidak boleh menjamak takhir karna mungkin hujannya menjadi reda maka tidak boleh menjamak takhir bolehnya menjamak taqdim, maka kalau menjamak takhir maka dia menggugurkan shalat dari waktunya tanpa udzur

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Apabila shalat telah di jama' pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang udzur (sebab udzur menjama' karna hujan) seperti shalat ketika hujan kemudian hujannya tiba2 reda maka shalat tetap sah dan shalat tidak perlu di ulangi lagi. tetapi bila hujan sudah reda dan tetap menjama' shalat dengan jama' takhir maka orang tersebut menggugurkan shalat dari waktunya tanpa udzur ( karna hujan) shalatnya tidak sah

Penjelasan:

Semoga Membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fathurrasyad dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jul 21