5. Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ilahi0272 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Seseorang yang berperkara di pengadilan pidana berhak mendapatkan pendampingan dari lembagabantuan hukum, yang dimaksudkan untuk .... *2 poin

A. Perlindungan subejktivitas pelaku

B. Memperlancar persidangan

C. Mengurangi hukuman pelaku

D. Menjadi tugas advokat

E. Rasa keadilan masyarakat


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C.Mengurangi Hukuman Pelaku

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh amel85877 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21