tuliskan dua kewenangan atau yurisdiksi​

Berikut ini adalah pertanyaan dari AdeRiskiCoy pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan dua kewenangan atau yurisdiksi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu kewenangan mutlak (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie).

Penjelasan:

1.Kewenangan mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan absolut untuk mengadili. Misalnya masalah perceraian bagi pihak-pihak yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka kewenangan mengadili tersebut ada pada Pengadilan Agama.

2. Kewenangan/kompetensi relatif mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama, tergantung pada domisili atau tempat tinggal para pihak (distributie van rechtsmacht), terutama tergugat. Pengaturan mengenai kewenangan relatif ini diatur pada Pasal 118 HIR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itsdamayanti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21