nikah kontrak dalam perspektif hukum islam​

Berikut ini adalah pertanyaan dari merlinpatai15 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Nikah kontrak dalam perspektif hukum islam​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini adalah haram hukumnya, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik berasal dan Al Qur'an maupun Hadist. Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut'ah ini.

semoga membantu semangat ya belajarnya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melabidinda12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21