Berikut ini adalah pertanyaan dari merlinpatai15 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini adalah haram hukumnya, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik berasal dan Al Qur'an maupun Hadist. Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut'ah ini.
semoga membantu semangat ya belajarnya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh melabidinda12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Jul 21