1.Jelaskan yang dimaksud dengan kedaulatan !2.Jelaskan sifat kedaulatan!3. Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari IMIKU05 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1.Jelaskan yang dimaksud dengan kedaulatan !2.Jelaskan sifat kedaulatan!
3. Jelaskan bentuk kedaulatan !
4. Sebutkan teori- teori kedaulatan !
5. Sebutkan dua landasan hukum kedaulatan yang terdapat dalam UUD Negara Kita yaitu UUD 1945 !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Kedaulatan merupakan hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah serta masyarakat

2. a. Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

b. Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti

c. Tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain

d. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain

3. a. Kedaulatan ke dalam, berarti bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

b. Kedaulatan ke luar, berarti mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain

4. 1. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk

2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undangundang dasar

3. Negara Indonesia adalah negara hukum

4. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat

5. Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden

6. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

5. 1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yaitu ”….maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”

2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UndangUndang Dasar”

Penjelasan:

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh loriotambunan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Feb 22