Apa kelebihan dan kekurangan batik print?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari IlhamRiskipratama pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Dasar

Apa kelebihan dan kekurangan batik print?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Batik Printing Tidak Menggunakan Malam/Lilin

Proses pembuatan batik printing ini tak menggunakan malam atau lilin layaknya batik tulis. Hal ini membuat motif batik yang dihasilkan terkesan lebih bersih dan rapi seperti yang sering dipakai di kain seragam batik. Batik printing dibuat menggunakan bahan pasta yang telah dicampur dengan pewarna sehingga nilainya berbeda dengan nilai batik tulis yang umumnya mengandung nilai historis.

Batik Printing Dibuat Menggunakan Mesin

Produsen kain batik skala besar melakukan proses produksi menggunakan mesin pabrik. Hal ini memungkinkan kain seragam batik memiliki desain yang lebih mendetail dan minim kesalahan. Proses pengerjaan batik printing menggunakan alat sablon atau mesin juga lebih cepat sehingga cocok untuk produksi kain partai besar. Uniknya lagi, motif batik sablon ini bisa dicetak berulang tak seperti batik tulis yang setiap kainnya bisa memiliki motif berbeda dan cukup sulit diduplikasi.

Pembentukan Motif dan Warna Lebih Mudah

Membuat baju batik atau kain seragam batik menggunakan batik printing memberikan kemudahan dalam pembentukan motif dan warna. Anda bisa dengan mudah menduplikasi motif yang sudah ada dari satu kain ke kain lainnya. Proses pembuatan batik seperti ini sangat cocok untuk membuat kain dengan motif sama dalam jumlah banyak

kekurangannya kurang tahu mungkin bisa tanya

Semoga bermanfaat dan jangan lupa jadikan jawaban tercerdas ya ☝️

(mohon maaf kalau salah)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gamingdian185 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Dec 22