Berikut ini adalah pertanyaan dari almaazafirah pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Berikut adalah perhitungan PTKP dan PPh terutang untuk Bpk. Hakim pada tahun 2022:
1. Perhitungan PTKP
PTKP untuk status menikah dan memiliki satu anak pada tahun 2022 adalah Rp. 225 juta. Selain itu, Bpk. Hakim dapat menambahkan PTKP tambahan karena menanggung hidup orang tua dan saudara kandung, dengan rincian sebagai berikut:
- Orang tua: 2 x 25% x 225 juta = Rp. 112.500.000,-
- Saudara kandung: 1 x 15% x 225 juta = Rp. 33.750.000,-
Jadi, total PTKP yang diterima oleh Bpk. Hakim adalah:
PTKP = 225.000.000 + 112.500.000 + 33.750.000 = Rp. 371.250.000,-
2. Perhitungan PPh Terutang
a. Penghitungan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto Bpk. Hakim adalah gaji pokok ditambah tunjangan makan dan tunjangan transport, yaitu:
Gaji Pokok + Tunjangan Makan + Tunjangan Transport = Rp. 125.000.000 + Rp. 55.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 230.000.000,-
b. Penghitungan Penghasilan Neto
Penghasilan neto didapat dari penghasilan bruto dikurangi PTKP, yaitu:
Penghasilan Bruto - PTKP = Rp. 230.000.000 - Rp. 371.250.000 = -Rp. 141.250.000,-
Dalam hal ini, hasilnya negatif karena PTKP melebihi penghasilan bruto. Oleh karena itu, Bpk. Hakim tidak memiliki kewajiban untuk membayar PPh pada tahun 2022.
Namun demikian, perlu diingat bahwa perhitungan PPh harus dilakukan secara berkala dan cermat untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dan pelaporan pajak dilakukan dengan benar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh topupluarnegeri1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 04 Aug 23