Berikut ini adalah pertanyaan dari yolandacute92 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Layangan atau layang-layang dapat digolongkan dalam karya seni rupa (D) tiga dimensi. Layang- layang bukanlah karya seni murni yang hanya dapat dilihat saja. Layang-layang dapat digunakan untuk bermain dan keperluan tertentu. Bukan juga seni grafis karena bukan merupakan hasil cetakan. Jika pun ada gambar dicetak atau dilukis pada layang- layang, hanya sebagai hiasannya.
Penjelasan
Karya seni rupa berdasarkan dimensinya terdiri dari dua macam:
- Karya seni dua dimensi adalah sebuah karya seni yang hanya memiliki dua ukuran. Ukuran yang dimaksud yaitu ukuran panjang dan lebar. Karya jenis ini hanya dapat dinikmati dari satu sisi saja. Contoh karya seni dua dimensi ialah lukisan.
- Karya seni tiga dimensi adalah karya seni rupa yang memiliki ukuran panjang, lebar, tinggi, ketebalan, serta kedalamannya. Karena memiliki setidaknya 3 ukuran, karya tiga dimensi dapat lihat dari depan, belakang, samping, dan lainnya. Patung, layang- layang, hingga pakaian termasuk dalam karya seni tiga dimensi.
Layang -layang memiliki ukuran panjang, lebar, juga tebal. Hal ini membuat layang- layang masuk katagori karya seni tiga dimensi. Tebal layang- layang dipengaruhi oleh diameter bambu yang digunakan untuk membuatnya. Layang- layang bisa dibuat menjadi bentuk lebih besar seperti bentuk burung, boneka, tokoh wayang, dan sebagainya.
Pelajari lebih lanjut
- Cara menghias layang - layang yomemimo.com/tugas/38861603
- Cat untuk melukis layang - layang yomemimo.com/tugas/23697344
Detail jawaban
Kelas: 10
Matpel: Seni Budaya
Bab: Karya seni tiga dimensi
Kode: 10.19.9
#TingkatkanPrestasimu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabitavidya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Jun 21