Berikut ini adalah pertanyaan dari snia88821 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Seorang pedagang beras dipasar karena ingin untung yang lebih besar maka ia mencampur beras yang harga murah dan kaulitas rendah dicampur dengan beras yang harga mahal dengan kualitas tinggi. Kemudian pedagang beras menjual beras oplosan tersebut dengan harga yang mahal sehingga keuntungannya lebih besar. Hukum jual beli kasus di atas adalah .....A. syah dan diperbolehkan
B. tidak syah dan dilarang
C. syah tapi dilarang
D. tidak syah
B. tidak syah dan dilarang
C. syah tapi dilarang
D. tidak syah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
B. tidak syah dan dilarang
Penjelasan:
karena menurut hukum agama dan sosial hukumnya haram.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aninaela882 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 Aug 22