Berikut ini adalah pertanyaan dari seraffan0 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jadi misal saya punya anak perempuan, lalu adik laki-laki saya mau menikahi anak saya. Begitu? Tidak boleh. Karena adik laki-laki saya adalah mahram untuk anak saya, begitu pula sebaliknya jika saya mau menikahi keponakan laki-laki saya.
Mahram tidak boleh dinikahi.
Lain hal nya dengan sepupu, itu boleh dinikahi.
Gampangnya gini : jika anda laki-laki, lalu anda masih bisa menjadi wali nikahnya, maka anda tidak boleh menikah dengan dia.
Penjelasan:
Intinya klo sepupu itu masih boleh dinikahi
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS^^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Carisa540 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 12 Aug 22