Berikut ini adalah pertanyaan dari EvelinTan3297 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono IX Kami Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat menyatakan: 1. Bahwa negeri Ngayogyakarta Hadiningrat yang bersifat kerajaan adalah Daerah Istimewa dari Negaga Republik Indonesia; 2. Bahwa kami sebagai kepala daerah memegang kekuasaan dalam negeri Ngyogyakarta Hadiningrat dan oleh karena itu, berhubung dengan keadaan pada dewasa ini segala urusan pemerintah dalam negeri Ngayogyakarta Hadiningrat mulai saat ini berada di tangan kami dan kekuasaan kekuasaan lain kami pegang seluruhnya; Bahwa hubungan antara negeri Ngayogyakarta Hadiningrat dengan pemerintah pusat Negara Republik Indonesia bersifat langsung dan kami bertanggung jawab atas negeri kami langsung kepada Presiden Replublik Indonesia. Oleh sebab itu warga Yogyakarta marah saat Mendagri mengesahkan UU bahwa semua kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Namun akhirnya Mendagri mencabut UU tersebut, dan menggantikannya dengan UU.no 13 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam IX diangkat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Presiden. Peristiwa sejarah baru saja mewarnai Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (10/10) di Istana Kepresidenan Gedung Agung Yogyakarta. Presiden Susilo BambangYudoyono melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017. Keistimewaan DIY pun juga ditandai dengan adanya Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.
Berdasarkan sejarah, selama ini gubernur di provinsi lain dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Namun dengan keberadaan UU Keistimewaan ini tepatnya pasal 27, gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan oleh Presiden. Untuk itulah, Sultan adalah gubernur pertama yang dilantik oleh Presiden.
Di sisi lain, ratusan orang berbondong-bondong mendatangi Pagelaran Keraton Yogyakarta untuk menyaksikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur ini. Meski hanya menonton lewat layar televisi 40 inchi, mereka tampak antusias dan semangat menyongsong kembali predikat Yogyakarta sebagai daerah istimewa.
Yogyakarta menjadi daerah istimewa pasca kemerdekaan RI. Posisinya makin diakui dengan kehadiran undang-undang baru, yakni UU No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan daerah istimewa memiliki arti tersendiri. Status istimewa merupakan bagian dari proses berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dulunya merupakan maklumat dari Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Yogyakarta memiliki nilai perjuangan serta historis dan terus konsisten untuk melestarikan budaya dan kearifan lokalnya.
Terkait dengan UU Keistimewaan, Presiden mengatakan bahwa undang-undang ini merupakan pengakuan Yogyakarta secara jelas yang berlandaskan hak asal usul, kerakyataan, kebhinekaan, efektivitas pemerintah, serta pendayagunaan kearifan lokal. Undang-undang ini mencakup ketentuan–ketentuan khusus yakni pengisian jabatan, kedudukan dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, pengelolaan tanah, dana keistimewan, kebudayaan, dan tata ruang.
“Yogyakarta berbeda dengan provinsi lainnya. Dengan undang-undang baru ini yang merupakan instrumen yuridis semuga terus bisa untuk ketentraman masyarakat,” papar Presiden, Rabu, (10/10).
Dengan kemantapan predikat keistimewaan ini, Presiden berharap Yogyakarta terus mempertahankan prestasinya serta terus menyongsong kemajuan bangsa.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Putrizai06 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 24 Jul 22