Berikut ini adalah pertanyaan dari kaisafauziyah28 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Seperti halnya ikan di laut yang ditngkap oleh nelayan kemudian di jual di pasar, ini hukumnya boleh karena sesuatu yang bersifat mubah tadi jika sudah melakukan usaha atas tersebut dan hak miliknya berganti itu tidak apa apa untuk dijual akan tetapi tidak bisa menguasai atau memiliki bahkan menjual ikan yang masih ...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh priskristina dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 23 Apr 22