Berikut ini adalah pertanyaan dari Awliyah9745 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kemudian secara dalil Ijma', para ulama sejak zaman Nabi sampai sekarang sepakat bahwa asal muasal jual beli secara umum hukumnya adalah mubah, atau diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. ... Ringkasnya, hukum asal jual beli itu halal.
Penjelasan:
semoga membantu jangan lupa di follow dan jadikan jawaban tercerdas ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ramadhanifadhillah23 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 May 22