Berikut ini adalah pertanyaan dari billy9791 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pada tanggal 5 Mei 1999, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ali Alatas dan Menteri Luar Negeri Portugis bersama Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menandatangani kesepakatan pelaksanaan penentuan pendapat rakyat Timor Timur di New York. Kemudian, pada tanggal 17 Mei 1999, Presiden Habibie mengeluarkan Kepres No. 43/1999 tentang Tim Pengamanan Persetujuan Republik Indonesia-Portugis tentang Timor-Timur. Hal ini pun dikuatkan dengan Inpres No. 5/1999 tentang Langkah Pemantapan Persetujuan Republik Indonesia-Portugis.
Setelah terjadi serangkaian konflik, penentuan pendapat rakyat Timor Timur dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999. Dari hasil tersebut diumumkan oleh PBB bahwa mayoritas masyarakat Timor-Timur menolak otonomi. Dengan demikian, Timor-Timur dipastikan bakal segera lepas dari NKRI. Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1999 Timor-Timur pun resmi menjadi negara merdeka bernama Timor Leste. Akibat serangkaian peristiwa ini, B. J. Habibie gagal mencalonkan diri menjadi Presiden RI karena pidato pertanggungjawabannya mengenai Timor-Timur ditolak oleh MPR.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahwatulhikmahnatas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 04 Jul 22