Pada saat terjadi transaksi hutang piutang perlu kehati-hatian supaya tidak

Berikut ini adalah pertanyaan dari syamil63111 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pada saat terjadi transaksi hutang piutang perlu kehati-hatian supaya tidak terjadi kesalahpahaman kalau perlu dibuatkana. rekeningb. notac. cekd. tulisan/perjanjian

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Akan tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara.

Penjelasan:

Hal ini biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur (bank)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tariieee dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22