Lakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnya

Berikut ini adalah pertanyaan dari novitasarinonov890 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Lakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Lakukan jual beli dengan cara yang baik hukumnya mubah

penjelasan

jual beli itu diperbolehkan asal saja di dalam jual beli tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditentukan di dalam jual beli.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AIVIF dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Jun 22