Jelaskan akibat hukum jika pemegang hak tidak mau ( membangkang)

Berikut ini adalah pertanyaan dari anisawalangadi9205 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan akibat hukum jika pemegang hak tidak mau ( membangkang) dalam pelaksanaan pengadaan tanah ? jawab sertakan dasar hukumnya

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Akibat hukumjikapemegang hak tidak mau mengikuti pelaksanaan pengadaan tanahmakapemegang hak dapat mengajukan tuntutan kepada pengadilan sesuai dengan PP nomer 19 tahun 2021 pasal 75.

PENJELASAN

Pengadaan tanahadalah suatu Alih fungsi tanah untuk kepentingan umum dan memberi ganti rugi yang adil kepada pemilik tanah sesuai denganPP nomer 19 tahun 2021. Proses pengadaan tanah terdapat 4 tahap yaitu :

  • Perencanaan
  • Persiapan
  • Pelaksanaan
  • Penyerahan hasil

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah sering terjadi masalah misalnya pemilik hak tanah tidak setuju tanahnya digusur atau ganti rugi yang diberikan tidak sesuai. Untuk mengatasi masalah tersebut pihak pemilik hak tanah bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan setempat sesuai PP no 19 tahun 2021 pasal 75 yang intinya berisi:

  • Bila tidak setuju pemilik tanah bisa mengajukan ke Pengadilan Negeri didaerah masing.
  • Setelah pihak Pengadilan Negeri memberi keputusan dan jika belum diperoleh keputusan maka pemilik bisa mengajukan kasasi kepada MA.

Tujuan pengadaan tanah adalah untuk memajukan suatu wilayah melalui pembangunan.

Pelajari lebih lanjut

Pengadaan tanah yomemimo.com/tugas/7812065

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ayliyacute dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Jul 22