ringkasan fungsi dan cara kerja baitul maal pada masa khalifah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rifairahman04 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ringkasan fungsi dan cara kerja baitul maal pada masa khalifah islamiyah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Bait al-maal barasal dan bahasa arab bait yang berarti “rumah”, dan Al-Mal yang berarti “harta”. Baitul Maal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta.

Baitul mal juga diartikan secara fisik sebagai tempat untuk penyimpanan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan Negara.

Asal muasal adanya BAITUL MAAL

Pada masa rasulullah saw (1-11 H/622-632 M) baiutul mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada, yaitu ketika muslimin mendapatkan ghanimah ( harta rampasan perang) pada perang badar.

Baitul mal lebih banyak mempunyai pengertian sebagai pihak. Saat itu baitul mal belum mempunyai tempat khusus untuk penyimpanan harta.

Pertama kali berdirinya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah tutunnya firman allah swt,yakni di badar sesuai perang dan itu para sahabat berselisih tentang ghanimah:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ اْلأَنْفَالِ قُلِ اْلأَنْفَالُ ِللهِ وَالرَّسُولِ فَاتَّقُوا اللهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِين

“Mereka ( para sahabat) akan bertanya kepadamu ( Muhammad) tentang anfal,katakanlah bahwa anfal itu milik allah dan rasul,maka bertakwalah kepada allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu,dan tatkala kepada allah dan rasul-Nya jika kalian beriman.”  QS.al-anfal; 1

Dirwayatkan dari said bin zubair berkata:’aku pernah bertanya kepada ibnu abbas tentang surah al-anfal,maka dia menjawab:’surah al-anfal turun dibadar.’. ghanimah badar merupakan perolehan setelah ghanimah yang didapat dari eksedisi ( sarayah) Abdullah bin jahsyi.

Pada saat itu allah menjelaskan hukum tentang pembagian dan menjadikanya sebagai hak seluruh kaum muslimin, dan Allah telah memberikan wewenangan kepada rasul untuk mempertimbangkan kemaslahatan kaum muslimin,sehingga ghanimah menjadi hak baitul mal

Seperti halnya rasulullah saw, abu bakar assiddiq juga melakukan kebajikan pembagian tanah hasil taklukan,sebagian diberikan kepada kaum muslimin sebagian yang tetap menjadi tanggung jawab Negara.

Disamping itu ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang yang murtad kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan

Bagian-bagian bait al mal yang paling awal terbentukPada masa rasulullah saw baitul mal belum memilik bagian-bagian tertentu,walaupun beliau telah mengangkat para penulis yang bertugas mencatat harta.

Penyebab munculnya pemikiran untuk membentuk bagian-bagian baitul mal adalah peristiwa saat abu hurairah meyerahkan harta yang banyak kepada khalifah umar bin khattab yang diperolehnya dari Bahrain.

PERAN DAN FUNGSI BAITUL MAL

Baitul mal merupakan institusi yang dominan dalam perokonomian Islam.

Institusi ini secara jelas merupakan entitas yang berbeda dengan penguasa atau pemimpin Negara.

Namun keterkaitan sangatlah kuat,karena institusi baitul mal merupakan institusi yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi dan sosial dari sebuah Negara Islam.

Dalam sejarah peradaban dan ekonomi Islam,mekanisme baitul mal selalu tidak lepas dari fungsi khalifah sebagai kepala Negara.

Fungsi dan eksistensi baitul mal secara jelas telah banyak diungkapkan baik pada rasulullah saw maupun pada masa kekhalifahan setelah beliau wafat.

Namun,secara kongkrit pelembagaan baitul mal baru dilakukan pada masa umar bin khattab ,ketika kebijakan pendistribusian dana yang terkumpul mengalami perubahan.

Pada masa umar bin abdul aziz, dalam opperasionalnya institusi baitul mal dibagi menjadi beberapa departemen dilakukan berdasarkan pos-pos penerimaan yang dimiliki oleh baitul maal sebagai bendahara Negara.

Sehingga departemen yang menangani zakat yang berbeda-beda dengan mengelola khums, jizyah, kharaj,dan seterusnya

Bagain fai’ dan kharaj ini tersusun dari beberapa seksi sesuai dengan harta yang masuk kedalamnya,dan jenis-jenis harta tersebut ialah:

Saksi ghanimah,mencakup ghanimah,anfal,fai’ dank humusSeksi kharajSeksi status tanah,mencakup tanah-tanah yang ditaklukan secara paksa (unwah),tanah usyriyah as-shawafi,tanah-tanah yang dimiliki Negara,tanah-tanah melik umum dan tanah-tanah terlarang ( yang dipagar)Seksi jizyah5. Sekasi fai’,yang meliputi data-data pemasukan dari (harta) as-shawafi.usyur,1/5 harta rikaz dan barang tambang,tanah yang dijual atau disewakan,harta as-shawafi dan harta waris yang tidak diwariskan6. Seksi pajak (dharibah)

Bagian-bagian pemilik umum Bagian ini menjadi tempat penyimpanan dan pencatatan harta-harta milik umum.

Badan ini juga berfungsi sebagai pangkaji,pencari,pengambilan,pemasaran,pemasukan dan yang membelanjakan dan menerima harta-harta milik umum.

Untuk (jenis)harta benda yang menjadi milik umum dibuat tempat khusus di baitul mal, tidak bercampur dengan harta-harta lainnya. Ini karena harta tersebut milik seluruh umat muslim.

Khalifah menggunakan harta ini untuk kepentingan kaum muslimin berdasarkan keputusan dan ijtihadnya dalam koridor hukum-hukum syara’.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bubuuwu24 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Dec 22