Berikut ini adalah pertanyaan dari diahpermatasari24128 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
3. Sebutkan 2 asas koprasi !
4. Sebutkan keunggulan koprasi dibanding badan usaha yang lain !
5. Bagaimana pendapat Drs. Muhammad Hatta ttg koprasi berdasarkan isi UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 ?
6. Dasar hukum kerjasama dibidang Pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, tuliskan bunyi kedua pasal tersebut !
7. Tuliskan pengertian Bela Negara.
8. Apa alasan bela harus ditanamkan kepada seluruh warga negara, jelaskan!
9. Sebutkan 5 nilai dalam sistem pertahanan negara !
10. Pertahanan negara kita menganut sishankamrata , jelaskan maksudnya !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Sebutkan pasal UUD 1945 menggambarkan kerjasama dalam bidang kehidupan ekonomi?
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan".
2. Sebutkan Landasan perekonomian nasional Indonesia dan apa arti yg terkandung dari bunyi pasal tersebut ? Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.
3. Sebutkan 2 asas koprasi !
- Asas kekeluargaan
- Asas gotong royong
4. Sebutkan keunggulan koprasi dibanding badan usaha yang lain !
- Sukarela dan Terbuka
- Dari dan untuk Anggota (Demokrasi Kooperatif)
- Bertujuan untuk Menyejahterakan
- Mengusung Asas Persamaan
- Mengutamakan Persatuan
- Demokrasi ekonomi
5. Bagaimana pendapat Drs. Muhammad Hatta ttg koprasi berdasarkan isi UUD Tahun 1945 pasal 33 ayat 1 ? Bung Hatta menegaskan bahwa bagi Indonesia kemakmuran masyarakat lebih utama dari kepentingan individu. masyarakat yang lebih utama dapat diartikan bahwa bagi Indonesia Kesejahteraan rakyat adalah yang utama. Maka konsep kesejahteraan rakyat sangat dekat dengan Konsep ekonomi kerakyatan.
6. Dasar hukum kerjasama dibidang Pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3 UUD 1945, tuliskan bunyi kedua pasal tersebut !
Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,” dan Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
7. Tuliskan pengertian Bela Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
8. Apa alasan bela harus ditanamkan kepada seluruh warga negara, jelaskan!
Karena bela negara merupakan satuan atau kajian yg wajib kita lakukan untuk membangun negara kita agar terhindar darj ancaman bangsa lain.
9. Sebutkan 5 nilai dalam sistem pertahanan negara !
- Cinta tanah air.
- Menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang, Indonesia.
- Melestarikan dan mencintai lingkungan hidup.
- Menjaga nama baik bangsa dan negara, serta bangga sebagai bangsa Indonesia.
- Siap membela tanah air terhadap ancaman tantangan.
10. Pertahanan negara kita menganut sishankamrata , jelaskan maksudnya !
sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara merupakan satu kesatuan pertahanan yang utuh.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwiariskayanuarti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 Aug 22