Berikut ini adalah pertanyaan dari salomojackson02 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Sosiologi Hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis, yang mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum sebagai gejala sosial, dengan gejala-gejala sosial lain.
Sosiologi hukum tidak lepas dari Aliran-aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembang sosiologi hukum itu sendiri, yang muncul dan adanya maksud diciptakannya hukum itu sendiri. Aliran-aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembang sosiologi hukum dapat dibagi menjadi 5 aliran, yakni:
- Aliran sejarah dengan tokoh Carl Von Savigny
Konsep aliran filsafat hukumnya disebut dengan Hukum Historis . Pada pendapatnya tentang aliran filsafat hukum, menurutnya hukum itu tidak dibuat, namun tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat, Hukum juga merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat, berkembangnya hukum dari status menjadi control, yang kemudian sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern. Tentang aliran hukum dapat dilihat di dalam pendapatnya dalam bahasa jerman yaitu “Das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke” . Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia:
"Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat)
- Aliran utility dengan tokoh Jeremy Bentham dan Rudolph von Jhering
Menurutnya, hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat guna mencapai hidup bahagia. Manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual. Kedua yang mengikuti aliran utility adalah Rudolph von Ihering. Konsep aliran filsafat hukum menurutnya disebut dengan social utilitarianism. Tujuan hukum merupakan suatu alat bagi masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam mencapai tujuan tertentu, maka akan ada tahap pengejaran kebahagiaan yang akhirnya dapat membuat sumber kebahagiaan.
- Aliran sociological jurisprudence dengan tokoh Eugen Ehrlich
hukum yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law. Hal ini dikarenakan hukum tunduk pada ketentuan sosial tertentu. Aliran ini juga didukung oleh dengan tokoh Roscoe Pound. Menurutnya, Filsafat hukum didefinisikan dalam law as a tool of social engineering. Artinya bahwa hukum pada hakikatnya merupakan rekayasa sosial, yang tidak hanya pada kepentingan rakyat, tetapi juga ditegakan dan dibentuk dalam upaya sosial kontrol di masyarakat.
- Aliran pragmatical legal realism
Disetujui oleh Jerome Frank, yang menurutnya hukum tidak disamakan dengan aturan yang tetap.
- Freirechtslehre
Diartikan sebagai hukum bebas. Pandangan dari hukum ini adalah hakim bertugas untuk menciptakan hukum. Hukum yang telah diciptakan itu haruslah dapat menciptakan penyelesaian yang konkret, sehingga semua kasus dapat dipecahkan oleh hakim itu sendiri.
Bacaan lebih lanjut
___________________
Detil Jawaban
Kode : 10.3.1
Kelas : 10 SMA
Mapel : Sejarah
Bab : Konsep Sejarah
Kata Kunci : aliran-aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembang sosiologi hukum
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh imamdanielleoz563f dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 04 Apr 19