setiap pernikahan terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku."" hal ini dinyatakan

Berikut ini adalah pertanyaan dari RoisSaputra1207 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

setiap pernikahan terdaftar berdasarkan hukum yang berlaku."" hal ini dinyatakan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 dalam pasal ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jawaban: PASAL 2

PASAL 2 (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dputrasetiawan5221 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 11 Jul 22