Berikut ini adalah pertanyaan dari yana6886 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sejarah Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum acara perdata yang berlaku saat ini sudah digunakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Sejarah hukum acara perdata ini didasari dengan beslit dari Gubernur Jenderal Jan Jacob Rochussen pada tanggal 5 Desember 1846 Nomor 3, yang menugaskan Mr. H.L. Wichers selaku Presiden hoogerechtshoff (ketua pengadilan tertinggi di Indonesia pada zaman Hindia Belanda di Batavia) untuk merancang sebuah reglemen tentang administrasi polisi dan acara perdata serta acara pidana bagi pengadilan yang diperuntukkan bagi golongan bumuputra
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rajujunior032 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Dec 22