Berikut ini adalah pertanyaan dari srikembang740 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Hewan yang hidup di air dan menyerupai hewan darat mengkonsumsinya adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Mazhab Hanbali menegaskan, semua hewan yang hidup di air atau di dua alam halal kecuali kodok, ular, dan buaya. Mereka juga menyatakan, hewan air itu halal bangkainya, sedangkan hewan yang hidup di dua alam, , maka tidak boleh dimakan kecuali setelah disembelih terlebih dahulu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh watifia84 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 06 Jul 22