Berikut ini adalah pertanyaan dari nadaalfatiha52 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Waktu untuk memberi kan hibah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pemberian hibah dan pelaksanaan pembagiannya dilakukan pada saat pemberi hibah masih hidup.
Penjelasan:
Pemberian hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali atas syarat-syarat yang diatur pada pasal 1672 KUHPerdata dan 1688 KUH Perdata.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh keyladawiah321 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Apr 23