Hukum berjamak salat fardu dalam perjalanan silaturahmi adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari sitadewi4931 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum berjamak salat fardu dalam perjalanan silaturahmi adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam bepergian, ada beberapa keringanan (rukhsah) dalam beribadah yang diberikan oleh agama kita untuk meringankan dan memudahkan pelaksanaannya. Salah satu keringanan tersebut adalah pelaksanan ibadah sholat dengan cara qashar (dipendekkan) dan dengan cara jamak (menggabung dua sholat dalam satau waktu). Dengan demikian pelaksanaan sholat dalam perjalanan, atau disebut “sholatus safar”, dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut :

1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.

2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka’at.

3. Jama’, yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya’, dalam salah satu waktunya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ridhwanali dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 17 Aug 22