Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) pada dasarnya sama dengan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmahatari3292 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Fungsi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) pada dasarnya sama dengan fungsi dari undang-undang (Pasal 11 UU No. 12 Tahun 2011). Namun, mengapa menurut UUD 1945 masa berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sifatnya terbatas, serta jelaskan unsur terbentuknya suatu PERPPU (Tanggapan anda harus menyertakan dasar hukumnya)?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menurut UUD 1945, masa berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sifatnya terbatas dan tidak boleh lebih dari satu tahun sejak diterbitkan (Pasal 22E Ayat 3 UUD 1945). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekuasaan legislatif yang seharusnya berada di tangan DPR sebagai perwakilan rakyat tidak disalahgunakan oleh kekuasaan eksekutif dalam jangka waktu yang lama.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dibentuk oleh Presiden dalam hal terdapat keadaan yang memerlukan pengaturan segera dan tidak memungkinkan untuk menunggu proses pembentukan undang-undang yang melalui proses yang cukup panjang di DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dapat mengeluarkan Perpu dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa.

Namun, Perpu harus memenuhi beberapa unsur untuk dapat terbentuk, yaitu:

  • Terdapat kegentingan yang memaksa dan tidak memungkinkan untuk menunggu proses pembentukan undang-undang yang melalui proses yang cukup panjang di DPR.
  • Masalah yang diatur dalam Perpu sangat penting dan mendesak untuk diselesaikan.
  • Perpu tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
  • Perpu tidak boleh mengubah dasar negara Pancasila.
  • Dasar hukum pembentukan Perpu diatur dalam Pasal 22E Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945, serta Pasal 62 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembahasan:

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (atau disingkat Perpu atau Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.

UU (Undang-Undang) adalah Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden.

Pelajari Lebih lanjut

Pelajari Lebih lanjut tentang Sebutkan tentang udang undang/peraturan pemerintah pengganti uu (perpu) yomemimo.com/tugas/8289073

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohhan86 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23