Berikut ini adalah pertanyaan dari araara236688 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Politik pintu terbuka adalah pelaksaan politik kolonial liberal di Indonesia. Kaum liberal berpandangan bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia harus ditangani oleh pihak swasta. Politik pintu terbuka didorong oleh pemberlakuan Undang-undang Agraria tahun 1870 yang mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pihak swasta diperbolehkan untuk menyewa tanah di negeri jajahan. Serta adanya Undang-undang Gula yang mengatur monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian secara bertahap diserahkan kepada pihak swasta. Setelah diberlakukannya undang-undang tersebut, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Hindia Belanda. Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. oleh karena itu, munculah politik pintu terbuka. Dalam pelaksanaanya, pemerintah hanya sebagai pengawas saja yang artinya pihak swasta mempunyai hak penuh atas perekonomian di tanah jajahan. Rakyat dipaksa untuk menyewakan lahannya untuk digunakan oleh pihak swasta, rakyat hanya memperoleh biaya sewa lahan yang sangat murah. Pihak swasta memiliki kendali dan kontrol penuh terhadap perekonomian di tanah jajahan sehingga akan menguntungkan pihak swasta.
Dengan demikian, pelaksanaan politik terbuka akan lebih menguntungkan pihak swasta dibandingkan penduduk Indonesia sendiri.
Penjelasan:
sekian dari saya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sserly402 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 06 Dec 22