Berikut ini adalah pertanyaan dari aprilliariska312 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam konteks fikih, pembelian dan pengembalian barang termasuk dalam hukum jual beli atau muamalah. Dalam kasus ini, jika seseorang membeli tas dan kemudian menemukan ada kerusakan pada tas tersebut, maka dia berhak untuk mengembalikan tasnya kepada penjual.
Hal ini didasarkan pada prinsip yang dikenal dengan istithna, yaitu bahwa dalam transaksi jual beli, pembeli memiliki hak untuk memeriksa barang yang dibelinya sebelum mengambilnya. Jika pembeli menemukan adanya kerusakan atau cacat pada barang tersebut, maka dia berhak untuk menolak barang tersebut dan meminta pengembalian uang atau penggantian barang yang sehat dan utuh.
Namun, agar pengembalian barang ini dianggap sah dalam Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Barang yang dikembalikan masih dalam keadaan utuh dan tidak mengalami kerusakan yang lebih lanjut.
Pembeli mengembalikan barang dalam waktu yang wajar dan tidak terlalu lama setelah pembelian.
Pembeli harus memberitahukan penjual tentang alasan pengembalian barang.
Dalam hal ini, jika semua syarat tersebut terpenuhi, maka pengembalian tas tersebut dianggap sah dan tidak melanggar prinsip-prinsip fikih dalam jual beli.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gsyawal096 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 22 Jun 23