membeli barang dengan niat untuk ditimbun hukumnya​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sumiyatibungaran pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Membeli barang dengan niat untuk ditimbun hukumnya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Menimbun Barang dalam Islam

Hukum menimbun barang dengan tujuan memperoleh keuntungan besar adalah haram.

Penjelasan:

tindakan tersebut mengandung unsur kedzaliman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh d3w4arsgmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 19 Apr 22