Jelaskan mengena mamluk jarak isyah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari khairatalitar4 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan mengena mamluk jarak isyah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Mamluk Jarak Iṣḥā merupakan galat  satu konsep yg dipakai pada aturan Islam buat memilih batas minimal jeda yg wajib  ditempuh sang seorang sebelum dipercaya menjadi musafir atau "bepergian" pada konteks ibadah tertentu, misalnya Shalat & puasa.

Kata "mamluk" asal berdasarkan bahasa Arab yg berarti "hamba" atau "budak", sedangkan "jeda isyah" berarti "jeda bepergian" pada pengertian harfiah. Mamluk Jarak Iṣḥā mengacu dalam jeda minimal yg wajib  ditempuh sebelum seorang dipercaya menjadi musafir pada konteks aturan Islam.

Menurut secara umum dikuasai ulama, batas minimal Mamluk Jarak Iṣḥā merupakan 83 kilometer. Artinya, bila seorang melakukan bepergian sejauh 83 kilometer atau lebih, maka beliau dipercaya menjadi musafir & diberikan beberapa kemudahan pada menjalankan ibadah misalnya Shalat & puasa.

Ketika seorang berada pada status musafir, terdapat beberapa keringanan yg diberikan pada ibadah. Misalnya, pada Shalat, jumlah rakaat yg wajib  dilakukan bisa dikurangi, & pada puasa, seorang mempunyai opsi buat nir berpuasa atau mengubah puasa tadi pada lalu hari.

Namun, krusial buat diingat bahwa Mamluk Jarak Iṣḥā bukanlah satu-satunya faktor yg memilih status musafir seorang. Ada jua pertimbangan lain misalnya niat, maksud bepergian, & planning tinggal pada suatu tempat. Oleh lantaran itu, konsultasikan menggunakan ulama atau otoritas kepercayaan  setempat buat menerima pedoman yg sempurna pada menjalankan ibadah dari situasi bepergian Anda.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23