1 JAKARTA — Upaya Sanny Suharli, Chairman Professtama Group, mencari

Berikut ini adalah pertanyaan dari anniezachristine6 pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1 JAKARTA — Upaya Sanny Suharli, Chairman Professtama Group, mencari titik terangkasusnya dengan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan akan memfasilitasi
pertemuan antara Sanny Suharli sebagai nasabah Bank Ekonomi dengan dua petinggi bank yang telah
berganti nama jadi PT Bank HSBC Indonesia. Sanny Suharli berkirim surat ke OJK untuk meminta
lembaga pengawas perbankan itu memfasilitasi pertemuan dirinya dengan Presdir Bank Ekonomi
Turner dan Gimin Sumalim selaku direktur. Pegawai Bagian Hubungan Masyarakat OJK, Rusdi Syarief,
mengatakan surat permintaan mediasi yang dilayangkan Sanny sudah diterima. Selanjutnya, surat
tersebut diserahkan kepada departemen perlindungan konsumen OJK.
Pertanyaan:
• Menurut analisa anda, apakah kasus diatas, nasabah perbankan dapat menuntut ganti kerugian
berdasarkan UUPK?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen terdapat hak hak yang bisa didapatkan oleh konsumen yang salah satunya adalah :

- Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

Konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas kerugian yang diterimanya dalam sebuah transaksi jual beli yang dilakukan. Apabila tidak adanya kecocokan dalam gambar maupun kualitas, konsumen berhak melakukan sebuah tuntutan terhadap produsen.

Jadi, berdasarkan soal tersebut menurut saya jika dikaitkan dengan UUPK maka nasabah perbankan bisa mendapatkan atau menuntut untuk ganti rugi.

Pembahasan:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan. Lembaga independen yang artinya beraktivitas tanpa campur tangan pihak yang lain. Keberadaan OJK adalah untuk mengatur dan mengawasi seluruh aktivitas perusahaan yang bergerak di sektor keuangan di Indonesia. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari lebih lanjut materi tentang OJK pada yomemimo.com/tugas/26328902

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 30 Jan 23