Sistem pemerintahan parlementer antara tanggal 17 Agustus 1950 – 5

Berikut ini adalah pertanyaan dari Silviekasafitri8293 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sistem pemerintahan parlementer antara tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 didasarkan pada.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Era Undang Undang Dasar Sementara, 1950 - 1959 Pada tahun 1950 sampai dengan tahun 1959, Indonesia menggunakan Undang Undang Dasar Sementara 1950 sebagai dasar negaranya. UUDS tersebut dumulai pada 17 Agustus 1950 sampai dengan lahirnya dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno

Penjelasan:

maaf klo salah:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Yura2543 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23