pengurus wilayah menjalani masa periode berapa tahun sekali?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhamaddwi096 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengurus wilayah menjalani masa periode berapa tahun sekali?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

HUMAS MKRI - Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh happyshoesclinic dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Aug 23