Berikut ini adalah pertanyaan dari sumiyatibungaran pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Membeli barang dengan niat untuk ditimbun hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukum Menimbun Barang dalam Islam
Hukum menimbun barang dengan tujuan memperoleh keuntungan besar adalah haram.
Penjelasan:
tindakan tersebut mengandung unsur kedzaliman.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh d3w4arsgmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 19 Apr 22