Hukum memegang wajah orang lain?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari luckypartner pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum memegang wajah orang lain?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sunah

Penjelasan:

Tidak haram atau dosa karena yg di pegang adalah sahabat nya sendiri

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afikamutia363 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23