Apa isi dari pasal 27 (2) dari deklarasi universal hak

Berikut ini adalah pertanyaan dari SekarHanumW6022 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa isi dari pasal 27 (2) dari deklarasi universal hak asasi manusia

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhafidzriyanditaputr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Dec 22