Sebelum tahun 1960, di Indoneia berlaku dualime hukum pertanahan. Diatu

Berikut ini adalah pertanyaan dari harvinaputri7757 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebelum tahun 1960, di Indoneia berlaku dualime hukum pertanahan. Diatu ii berlaku hukumhukum tanah hak kolonial belanda, tanah yang tunduk dan diatur Hukum Perdata Barat yang ering diebut Tanah Barat atau Tanah Eropa mialnya tanah hak eigendom, hak optall, hak erfpacht dan lain-lainnya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Nah,,, Sedangkan di sisi lain, di Indonesia juga berlaku hukum tanah adat, yaitu hukum yang diatur oleh adat istiadat setempat dan tidak tertulis. Hukum tanah adat ini dianggap berlaku di Tanah Timur atau Tanah Asia, yaitu tanah yang tidak tunduk pada hukum kolonial Belanda.

Latar belakang dari dualisme hukum pertanahan ini adalah karena sejarah kolonialisasi Indonesia oleh Belanda. Pada masa kolonialisasi tersebut, Belanda memberlakukan hukum-hukum pertanahan yang berlaku di Eropa untuk tanah-tanah yang mereka kontrol di Indonesia. Namun, di sisi lain, adat istiadat setempat juga masih diakui dan dihormati oleh Belanda sebagai bagian dari hukum pertanahan di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, dualisme hukum pertanahan ini terus berlangsung hingga akhirnya diakui dalam UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960. UUPA ini mengakui adanya hukum tanah adat sebagai bagian dari hukum tanah di Indonesia, sementara hukum tanah Barat masih diakui sebagai bagian dari hukum pertanahan di Indonesia.

Penjelasan:Berikan Jawaban Yang teratas yaaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ikmalezzp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23